Unit Penjamin Mutu

Struktur Organisasi

Tugas Pokok dan Fungsi

Unit Penjaminan Mutu (UPM) merupakan unit yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat fakultas. UPM berfungsi sebagai penghubung antara kebijakan penjaminan mutu di tingkat universitas dengan implementasinya di tingkat fakultas dan program studi.UPM terdiri dari:

1. Ketua UPM yang mempunyai tugas antara lain:

  • Mengkoordinasikan implementasi SPMI di tingkat fakultas, termasuk penerapan standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan oleh universitas.
  • Mengawal pelaksanaan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) pada seluruh kegiatan akademik dan nonakademik di fakultas.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi mutu terhadap pelaksanaan standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) serta menindaklanjuti hasil temuan audit bersama program studi.
  • Menyusun laporan penjaminan mutu fakultas serta menyampaikan hasil evaluasi mutu kepada pimpinan fakultas sebagai dasar pengambilan keputusan.
  • Membina dan mengoordinasikan Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat program studi dalam pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu
  • Mengawal kesiapan akreditasi program studi dan institusi, termasuk pengumpulan dokumen mutu dan bukti kinerja.

2. Wakil Ketua SPMI dan SPME
Wakil Koordinator SPMI dan SPME memiliki peran dalam mendukung koordinasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal di Fakultas dan Program Studi agar berjalan selaras dengan kebijakan universitas.

a. Wakil Ketua SPMI
Wakil Koordinator SPMI bertugas membantu koordinator dalam memastikan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal berjalan secara efektif.

Tugasnya meliputi:

  • Membantu koordinasi penerapan standar mutu di lingkungan fakultas dan program studi.
  • Mengawal pelaksanaan siklus PPEPP dalam kegiatan akademik dan tata kelola fakultas.
  • Melakukan monitoring implementasi standar mutu serta memberikan rekomendasi perbaikan.
  • Mendukung penyusunan dokumen mutu, laporan evaluasi diri, dan laporan implementasi SPMI.
  • Mengkoordinasikan tindak lanjut hasil Audit Mutu Internal (AMI) bersama UPM dan GKM.

b. Wakil Ketua SPME
Wakil Koordinator SPME berperan dalam mengoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan penjaminan mutu eksternal, khususnya akreditasi dan evaluasi dari lembaga eksternal.

Tugasnya antara lain:

  • Mengoordinasikan persiapan akreditasi program studi maupun institusi.
  • Mengawal penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS).
  • Mengkoordinasikan pengumpulan dokumen bukti kinerja yang diperlukan dalam proses akreditasi.
  • Memfasilitasi komunikasi antara program studi/fakultas dengan lembaga akreditasi.
  • Memantau tindak lanjut rekomendasi dari hasil akreditasi atau evaluasi eksternal.

3. Gugus Kendali Mutu (GKM) Program Studi
Gugus Kendali Mutu (GKM) merupakan unit penjaminan mutu di tingkat program studi yang bertugas memastikan implementasi SPMI berjalan pada kegiatan akademik sehari-hari.

Tugas dan fungsi GKM antara lain:

  • Mengimplementasikan kebijakan penjaminan mutu yang telah ditetapkan oleh universitas dan fakultas di tingkat program studi.
  • Memantau pelaksanaan standar pendidikan seperti proses pembelajaran, kurikulum, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan akademik di program studi secara berkala.
  • Mengumpulkan dan mendokumentasikan data mutu yang diperlukan untuk evaluasi dan pelaporan.
  • Menindaklanjuti hasil Audit Mutu Internal (AMI) di tingkat program studi melalui penyusunan rencana tindak lanjut (RTL).
  • Mendukung penyusunan dokumen akreditasi program studi serta menyediakan data yang dibutuhkan dalam proses akreditasi.
  • Melaporkan hasil kegiatan penjaminan mutu kepada UPM fakultas secara berkala.

Kebijakan SPMI UNS

Penjaminan mutu di Perguruan Tinggi merupakan suatu keniscayaan sebagaimana telah diwajibkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendiidkan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Dikti terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang pelaksanaannya berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). 

SPMI bertujuan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan melalui siklus Penetapan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan (PPEPP) standar sehingga dapat menumbuhkan dan mengembangkan budaya mutu di perguruan tinggi pelaksana. Dokumen yang harus dimiliki sebagai acuan untuk mengimplementasikan SPMI terdiri atas 4 (empat) dokumen, yaitu dokumen kebijakan SPMI, dokumen Manual SPMI, dokumen Standar SPMI, dan dokumen formulir SPMI. 

Dokumen kebijakan SPMI UNS berisi garis besar kebijakan UNS dalam merancang dan mengimplementasikan SPMI dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi untuk mewujudkan budaya mutu di UNS. Dengan kebijakan ini stakeholders UNS dapat mengetahui konsep, struktur, mekanisme dan pengoganisasian SPMI di UNS. Dokumen ini sekaligus menjadi dasar bagi penyusunan dokumen manual SPMl, dokumen standar SPMI, dan dokumen formulir SPMI.

Manual SPMI Fakultas Peternakan

Standar SPMI Fakultas Peternakan

Formulir SPMI

Laporan AMI

Scroll to Top